Demi menjamin terciptanya ekosistem pendidikan yang lebih aman dan terlindungi bagi para santri, ratusan pengasuh pondok pesantren di wilayah Kabupaten Brebes secara serentak mendeklarasikan komitmen Pesantren Anti-Kekerasan Seksual. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga martabat institusi pendidikan Islam.
Pertemuan yang dibalut dalam agenda Halaqah Pengasuh Pondok Pesantren tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Al-Fattah, Tegalgandu, Wanasari, Brebes. Inisiatif ini digagas oleh KH Musyaffa, pengasuh pesantren setempat sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, yang didukung penuh oleh berbagai elemen seperti RMI, FKPP, JP3M Kabupaten Brebes, dan PWNU Jawa Tengah.
KH Musyaffa menekankan bahwa isu kekerasan seksual menuntut respons yang proaktif dari pengelola pesantren. Menurutnya, langkah pencegahan yang konkret sangat krusial untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pesantren sebagai kawah candradimuka bagi generasi bangsa.
Senada dengan hal tersebut, Suwendi, pakar dari Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah masalah sistemik yang terjadi di berbagai sektor pendidikan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sikap tegas: menindak pelaku tanpa ampun dan memberikan perlindungan bagi korban, tanpa harus melabeli seluruh institusi pesantren dengan stigma negatif akibat perbuatan oknum tertentu.
Suwendi juga mengingatkan bahwa dalam Islam, tidak ada otoritas individu yang melampaui syariat dan keadilan. Ia menegaskan, "Semakin tinggi kedudukan seorang guru, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menjaga amanah, memuliakan santri, serta memastikan bahwa ketaatan yang tumbuh di lingkungan pesantren adalah ketaatan yang mendidik, membebaskan dari kemungkaran, dan selaras dengan nilai-nilai Islam serta hukum negara."
Sebagai bentuk keseriusan, para pengasuh pesantren mengikrarkan tujuh poin deklarasi utama, yang mencakup:
Deklarasi ini menjadi tonggak penting bagi pesantren di Brebes untuk terus berbenah, memastikan bahwa budaya perlindungan santri menjadi prioritas utama demi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam pendidikan Islam.