Dalam gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2026 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Queen Al-Falah Ploso, Kediri, sebuah dinamika penting muncul dalam Komisi Bahtsul Masail (BM) Maudhuiyyah. Fokus utama diskusi tertuju pada mekanisme i'adatun nazhar atau peninjauan ulang terhadap keputusan fiqih terdahulu.
اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
Prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum senantiasa berputar sesuai dengan illat-nya menjadi ruh dalam pembahasan ini. KH M Cholil Nafis, selaku Ketua Komisi, menegaskan bahwa peninjauan ulang menjadi krusial karena dua hal: potensi kekeliruan pemahaman referensi di masa lalu serta pergeseran realitas sosial (waqi') yang menuntut jawaban hukum yang lebih kontekstual.
Perdebatan muncul terkait Peraturan Perkumpulan NU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 3 huruf f, yang saat ini membatasi kewenangan pengajuan i'adatun nazhar hanya kepada Pengurus Syuriyah PBNU. Sejumlah peserta, termasuk perwakilan PWNU Jawa Timur dan Kalimantan Utara, mengusulkan reformulasi.
Inti dari usulan tersebut adalah mengedepankan kriteria ahlun nazhar—yakni mereka yang memiliki kompetensi mumpuni dalam metodologi istinbath hukum dan ushul fiqih—di atas sekadar jabatan struktural. Argumen utamanya adalah bahwa kapasitas intelektual dalam mengkaji dalil tidak selalu linear dengan posisi administratif.
Rais Syuriyah PBNU, KH Afifuddin Muhajir, memberikan penguatan teologis bahwa forum Bahtsul Masail PBNU telah memenuhi kriteria sebagai forum nazhar. Dengan demikian, forum ini memiliki legitimasi syar'i untuk melakukan peninjauan kembali atas keputusan hukum yang dianggap perlu disesuaikan dengan tantangan zaman.
Mari kita doakan agar para ulama kita senantiasa diberikan taufik dan ketajaman bashirah dalam merumuskan hukum yang maslahat bagi umat. Semoga setiap keputusan yang diambil membawa keberkahan bagi bangsa dan agama.