Pendaftaran santri baru sudah dibuka! Hubungi kami via WhatsApp Daftar Sekarang!

Munas-Konbes NU 2026: Menjawab Tantangan Digital dan Rukyatul Hilal

Administrator

Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri menjadi saksi penting dalam sejarah hukum Islam di Indonesia. Sidang Pleno Ketiga Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama 2026, yang dipimpin oleh KH Akhmad Said Asrori, telah menghasilkan keputusan krusial terkait etika ruang siber dan metodologi rukyatul hilal.

Dalam forum Bahtsul Masail yang dipimpin oleh Ketua LBM PBNU, KH Mahbub Maafi, para ulama menegaskan bahwa martabat manusia di dunia nyata harus direfleksikan pula dalam ruang digital. Hal ini selaras dengan prinsip menjaga kehormatan sesama:

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

(Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti/menyakiti muslim yang lain).

Etika Digital: Hak untuk Dilupakan

Keputusan Munas menetapkan bahwa penyebaran aib masa lalu seseorang yang telah bertobat hukumnya adalah haram. Namun, terdapat pengecualian bagi kepentingan publik, seperti rekam jejak calon pemimpin. Forum memberikan batasan tegas: penghapusan data (takedown) wajib dilakukan jika konten tersebut hanya menjadi alat pembunuhan karakter, kecuali bagi narapidana kejahatan luar biasa yang mencalonkan diri sebagai pejabat publik.

Teknologi dalam Rukyatul Hilal

Terkait penggunaan teknologi olah citra kamera, forum menetapkan batasan syar'i yang ketat. Penggunaan alat bantu digital hanya diakui sebagai penguat (verifikasi), bukan sebagai penentu utama. Jika hilal tidak tertangkap oleh mata telanjang atau teleskop konvensional, maka hasil olah citra digital tidak dapat dijadikan dasar hukum penetapan awal bulan qamariyah.

Prinsip ini menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus tetap tunduk pada koridor syariat yang menjaga kemurnian ibadah umat Islam. Mari kita jadikan keputusan ini sebagai pedoman dalam bersikap, baik dalam berinteraksi di dunia maya maupun dalam menjalankan ibadah yang berkaitan dengan penentuan waktu.

Semoga hasil keputusan ini membawa kemaslahatan bagi umat dan menjadi pegangan kita bersama dalam menapaki zaman yang penuh dengan tantangan ini. Amin.



Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/munas-konbes-nu-2026-tetapkan-panduan-fiqih-tentang-hak-untuk-dilupakan-dan-olah-citra-hilal-sPr2Y

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.
Assalamu’alaikum 👋 Selamat datang di Pondok Pesantren Daarul Muta’allimiin 🌿 Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Type here...